Demo Saint Mary
Enam Orang Diamankan dari Eksekusi LPK Saint Mary
Lantaran diduga sebagai provokator, enam orang pria (sebelumnya diberitakan 5) diamankan saat eksekusi PN Jakarta Pusat
Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA,GAMBIR - Lantaran diduga sebagai provokator, enam orang pria (sebelumnya diberitakan 5) diamankan saat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di kampus LPK Saint Mary, Jl AM Sangaji, Gambir, Jakpus, Rabu (14/5/2014) pagi.
"Ada enam pria yang diamankan ke Polres Jakarta Pusat. Mereka diduga provokator yang berorasi dan beberapa pengikutnya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Keenam orang tersebut yakni, Ferdy warga Cengkareng; Herman Yohanes warga Cempaka Putih; Lanturiantun warga Tanggerang; Edy Lau warga Benhil; Afandi Somar warga Cilodong Depok; Sayidi warga Johar Baru
Untuk diketahui, pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi kampus LPK Saint Mary di Jl AM Sangaji, Gambir, Jakpus, Rabu (14/5/2014) pagi.
Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Jakarta Pusat, dibantu oleh anggota Satpol PP dan personel Polsek Jakarta Pusat.
Saat pelaksanaan eksekusi, sempat diwarnai aksi penolakan. Dan anggota Polres Jakarta Pusat memberikan tiga kali peringatan untuk mengosongkan Yayasan Saint Mary.
Namun pihak yang menduduki (kelompok Hercules) tidak mau mengosongkan Yayasan Saint Mary. Akhirnya terjadi aksi saling dorong antara polisi dengan pihak yang menduduki Saint Mary.
Setelah beberapa waktu terjadi saling dorong, akhirnya pihak yang menduduki menyerah. Dan situasi masih kondusif serta dilakukan upaya pemindahan barang-barang.