Udar Pristono Tersangka
Udar Pristono Belum Divonis, Ini Komentar Jokowi
Gubernur DKI Joko Widodo enggan menanggapi soal penetapan tersangka kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono
WARTA KOTA, MENTENG - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo enggan menanggapi soal penetapan tersangka kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono terkait pengadaan bus TransJakarta kasus pengadaan bus TransJakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) senilai Rp 1,5 triliun. Dia menyerahkan persoalan korupsi tersebut ke ranah hukum.
"Itu wilayah hukum. Biarkan wilayah hukum berjalan," kata Jokowi dengan wajah yang datar kepada wartawan di Restoran Tugu Kunstkring, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2014).
Mantan Walikota Surakarta itu mengaku baru mengetahui kabar Udar Pristono ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sehingga, dia belum mau mengambil tindakan atau keputusan apapun terkait nasib dari pria yang akrab disapa Pristono.
"Belum divonis dan baru ngerti tadi. Nanti kalau sudah tau dapat info tertulis baru saya komentar," kata Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus pengadaan bus TransJakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) senilai Rp 1,5 triliun. Selain Udar Pristono, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto karena memberikan rekomendasi syarat yang harus dipenuhi dalam pengadaan moda transportasi itu.
"Tim Penyidik kembali menambah jumlah 2 (dua) Tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Pusat Penenrangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi berdasarkan rilis yang diterima Warta Kota, Senin (12/5).
Dia mengatakan bahwa penetapan Udar Pristono berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Sedangkan, penetapan Prawoto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Pristono sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 7 April 2014 dan 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan akhir, Pristono diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yaitu DA dan ST. Sebelumnya, pada 24 Maret 2014 lalu, Kejagung menetapkan DA, Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014,
Sedangkan, ST, staff Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.