Rabu, 6 Mei 2026

Mahasiswi Hilang

Nilai Kuliah Shara Meilanda Ayu Jeblok

Ayu dituntut memiliki nilai IPK minimal 2,75.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |

WARTA KOTA, DEPOK - Shara Meilanda Ayu alias Ayu (20) mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) karena mendapat beasiswa langsung dari Mendikbud, ternyata hanya memiliki nilai Indeks Pretasi Kumolatif (IPK) 2,3.

Padahal sebagai siswa penerima bidikmisi yakni beasiswa yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa tidak mampu, Ayu dituntut memiliki nilai IPK minimal 2,75.

Titik Purwinarti, Ketua Jurusan Administrasi Niaga PNJ, mengatakan bagi mahsiswa bidikmisi memang dituntut memiliki nilai IPK 2,75. "Untuk mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi, yang IPK nya dibawah 2,75, maka akan dikumpulkan dan diberi nasehat serta wejangan khusus oleh Direktorat PNJ," kata Titik saat ditemui Warta Kota diruang kerjanya di Kompleks Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok.

Hal ini pun, kata Titik, terjadi pada Shara. "Dan mereka akan dibina agar IPKnya mencapai 2,75," kata Titik.

Karenanya, kata Titik, Shara termasuk mahasiswa penerima beasiswa yang wajib mereka bina dengan perhatian khusus karena nilai IPK nya dibawah 2,75.

Namun, jika sampai beberapa semester IPK mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi itu, tidak juga bisa mencapai minimal 2,75, maka kata Titik, sangat mungkin beasiswa dicabut.

"Itu mungkin saja, tapi semua tergantung pemerintah. Namun beasiswa yang dicabut karena nilai, sangat jarang terjadi," katanya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved