Senin, 13 April 2026

Udar Pristono Tersangka

Fakta Minta Kejagung Tahan Udar Pristono

Kejaksaan Agung harus segera menahan mantan Kepala Dinas DKI Jakarta, Udar Pristono

WARTA KOTA, BALAI KOTA - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa Kejaksaan Agung harus segera menahan mantan Kepala Dinas DKI Jakarta, Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto.

Hal ini dikarenakan takut keduanya bisa menghilangkan barang bukti dan mampu mempersulit proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari kejagung.

"Seharusnya setelah ditetapkan tersangka ya langsung di tahan untuk menyelamatkan barang bukti, dua tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu saja belum ditahan," kata Azaz Tigor saat dihubungi di Balai Kota, Senin (12/5).

Dia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) senilai Rp 1,5 triliun, pasti melibatkan banyak tersangka lainnya.

Pasalnya, pengadaan itu melibatkan beberapa elemen seperti pengusaha seperti pemenang tender yang membeli barang  tersebut ataupun legislatif dan eksekutif sebagai penyedia anggaran.

"Paling tidak, pengusahanya yang menang tender, mereka yang beli. Sebagai pembeli dia harus bertanggung jawab. Saya berharap pa pris membuka semua ini secara gamblang, jangan mau jadi korban. Dari legislatif maupun eksekutif. Itu tergantung," tuturnya.

Oleh sebab itu, kejagung harus terus mengusut kasus ini sampai ke akarnya dan jangan behenti di mantan Kadishub tersebut. Sedangkan, untuk tersangka Udar Pristono, kata Azas jangan mau hanya dijadikan korban oleh para pelaku lainnya.

"Udar harus berani jujur tentang kasus korupsi tersebut dan penyidik juga harus terus mengusutnya, jangan hanya benrenti di Udar saja," pungkasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved