Bupati Bogor Ditangkap
Bupati Jadi Tersangka, Pembongkaran Vila Liar Tertunda
Rencana lanjutan pembongkaran vila liar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor diperkirakan bakal tertunda menyusul penetapan Bupati Bogor H Rachmat Yasin
Penulis: |
WARTA KOTA, BOGOR - Rencana lanjutan pembongkaran vila liar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor diperkirakan bakal tertunda menyusul penetapan Bupati Bogor H Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Tb Luthfie Syam mengatakan, rencana pembongkaran vila di kawasan Puncak sudah merupakan Pemerintah Kabupaten Bogor dan akan tetap dilaksanakan.
Namun, dia tidak menampik pembongkaran vila dan bangunan liar itu akan tertunda karena surat perintah pembongkaran dan eksekusi bangunan harus ditandatangai oleh Bupati.
"Dan saat ini kan beliau sedang ada masalah, jadi kemungkinan akan terlambat untuk menerbitkan surat perintah bongkar," katanya.
Untuk itu, pihaknya menyangsikan rencana pembongkaran ratusan vila di kawasan Puncak bisa sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan. Saat ini katanya, sekitar 500 bangunan dari 358 pemilik disegel.
"Kami berharap agenda pembongkaran vila bisa tetap dilakukan sebelum bulan puasa. Tapi, kendalanya surat perintah pembongkaran bangunannya belum ada dan ditandatangani oleh Bupati, karena sekarang beliau sedang di KPK," katanya.
Untuk itu, pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Wakil Bupati Bogor, akan berkoordinasi dengan Racahmat Yasin, karena saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Bogor termasuk berkoordinasi dengan KPK.
"Bu Wakil akan berkoordinasi terus terkait dengan beberapa kebijakan yang harus diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bogor karena Pak Rachmat Yasin statusnya masih sebagai Bupati Bogor," katanya.
Selain itu kata Luthfie, anggaran pembongkaran menjadi kendala. Pasalnya hingga saat ini dana hibah dari Provinsi DKI Jakarta belum turun, sementara Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan penertiban bangunan liar tersebut.
"Kami hanya mendapatkan anggaran Rp 1 miliar dari Pemda Bogor, dana itu pun bukan hanya pembongkaran vila tetapi mencakup semua kegiatan dan oeparsi, makanya tidak akan cukup untuk kegiatan pembongkaran vila dan bangunan liar," katanya.
Namun demikian, katanya, pihaknya masih bisa menggunakan anggaran sisa dari bantuan Pempro DKI Jakarta tahun lalu, sebesar Rp 400 juta."Tapi itu tetap tidak cukup," ujarnya.