resensi buku
Menyetarakan Warga Kelas Dua
Penyelenggaraan pemilu selama masa Orde Baru sama sekali tidak memberikan peluang bagi kaum difabel untuk berpartisipasi
WARTA KOTA, PALMERAH - Hak sebagai manusia seutuhnya bagi kaum difabel telah tercerabut sejak masa lalu. ”Kekurangannya” menjadikan alasan bagi masyarakat untuk menempatkan mereka sebagai warga ”kelas dua”. Sebagian besar kebijakan, mulai dari rumah tangga hingga negara, dibuat tanpa memperhitungkan kepentingan mereka. Diskriminasi terjadi di segala lini, mulai dari kebutuhan akan akses publik hingga masalah politik.
Penyelenggaraan pemilu selama masa Orde Baru sama sekali tidak memberikan peluang bagi kaum difabel untuk berpartisipasi. Kesempatan baru datang setelah jatuhnya rezim tersebut. Peluang itu bukan muncul begitu saja. Sejumlah organisasi penyandang disabilitas terus mendorong upaya-upaya pemenuhan hak politik kaum difabel sejak Pemilu 1999.
Pemerintah kemudian meratifikasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas. Sejak itulah, KPU maupun KPUD wajib menyediakan alat bantu surat suara braille untuk pemilih tunanetra dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Selain itu, TPS juga dibangun di lokasi yang memudahkan akses bagi kaum difabel dengan keterbatasan dalam mobilitas. Namun, dalam praktik berdemokrasi, kaum difabel masih menghadapi beberapa masalah. Pemilu bukan hanya sebatas pencoblosan surat suara. Beberapa tahapan dalam pemilu tetap belum tersosialisasikan. Ketidaktersediaan materi pendidikan pemilih penyandang disabilitas menjadi salah satu contohnya.
Bersumber dari pemberitaan berapa media, publikasi ini membahas bentuk-bentuk diskriminasi politik bagi difabel. Beragam kritik dan usulan juga disajikan guna mendorong keterlibatan dan partisipasi politik kaum difabel. (DRA/Litbang Kompas)
DATA BUKU:
♦ Judul: Memahami Pemilihan Umum dan Gerakan Politik Kaum Difabel
♦ Penulis: Ishak Salim dkk
♦ Penerbit: Sigab
♦ Cetakan: 1, Februari 2014
♦ Tebal: xii + 138 halaman
♦ ISBN: 978-602-70134-0-7