Bupati Bogor Ditangkap
Tidak Ada Mutasi Selama Rachmat Yasin Belum Dituntut
Kewenangannya tidak bisa diwakilkan kepada wakil Bupati Nurhayanti.
WARTA KOTA, BOGOR - Juru bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Erwin Suriana mengatakan tidak akan ada mutasi pegawai Negeri dan pembatalan perizinan di wilayah Pemerintahannya.
Hal itu karena Bupati Rachmat Yasin sedang menjalani proses hukum, dan kewenangannya tidak bisa diwakilkan kepada Wakil Bupati Nurhayanti.
"Tidak bisa mutasi dan tidak bisa membatalkan perizinan, itu yang tidak bisa ditangani Wabup sampe kita nunggu perkembangan yang berlanjut dan sampe pada tahap penuntutan," ujar Erwin di Kantor Bupati Bogor Jumat (9/5/2014).
Erwin mengatatakan hal itu dilakukan pemerintahannya karena prosedur dan mekanisme yang berlaku. "Dalam Undang-undang 22 2004, mekanismenya sudah diatur kepala daerah ada tugasnya dan wakil kepala daerah ada tugas dan wewenangnya sendiri," ujar Erwin.
Namun, menurut Erwin untuk hal yang tidak terlalu strategis dan tidak menyangkut kebijakan, tugas bupati dapat diwakilkan.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rachmat Yasin ditangkap KPK di rumah pribadinya di Perumahan Yasmin, sektor 2, Jalan Wijaya Kusuma Raya No. 103, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Setelah melalui pemeriksaan selama 1x24 jam akhirnya pada Kamis malam (8/5/2014), ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Ini ditetapkan sebagai tersangka. (Taufik Ismail)