Guntur Bumi
Pemeras Guntur Bumi Ini Diperiksa di Polda Metro
Huddy Yusuf, seorang pengacara, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Guntur Bumi (32), diperiksa di polda.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, SEMANGGI— Huddy Yusuf, seorang pengacara, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Guntur Bumi (32), akhirnya menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2014).
Huddy merupakan satu dari dua tersangka yang ditetapkan polisi atas dugaan pemerasan terhadap Guntur Bumi.
Tersangka lainnya adalah Hans, mantan pasien Guntur Bumi yang merupakan klien Huddy Yusuf sebagai seorang pengacara.
Chris Sam Siwu, penasehat hukum Huddy dan Hans, mengatakan Huddy datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat sekitar pukul 15.00.
"Kami memenuhi panggilan penyidik. Ini pemeriksaan pertama kepada Huddy sebagai tersangka," kata Chris kepada Warta Kota, Jumat malam.
Menurut Chris, sampai pukul 18.30, atau sudah sekitar 3,5 jam, kliennya masih diperiksa penyidik.
"Yang diperiksa hanya Huddy Yusuf. Kami yakin dari pemeriksaan ini akan terungkap bahwa sama sekali tidak ada pemerasan terhadap Guntur Bumi," papar Chris.
Seperti diketahui, selain dilaporkan karena dugaan penipuan oleh belasan mantan pasiennya ke Polda Metro Jaya, Guntur Bumi juga melapor balik mantan pasien dan kuasa hukumnya atas dugaan pemerasan.
Dari laporan itu, Polda Metro Jaya lalu menetapkan dua orang yang dilaporkan Guntur Bumi yakni Hans dan Huddy Yusuf sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan laporan Guntur Bumi itu sudah diproses, dengan memeriksa saksi dan pelapor. "Lalu penyidik menetapkan terlapor yakni HSW dan HY sebagai tersangka," katanya.
Melalui kuasa hukumnya Ramdhan Alamsyah, Guntur Bumi mengatakan sebelum pelaporan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), ia sempat memberikan sejumlah hartanya, dengan alasan agar korban-korbannya bisa lebih tenang melalui Hans dan Huddy Yusuf. "Klien kami mengalami kerugian sebesar 3 kilogram emas batangan murni dan uang Rp 150 juta," kata Ramdhan.
Penyerahan logam emas mulia serta uang ratusan juta rupiah itu tertera dalam surat tanda terima yang ditandatangani oleh keluarga korban, Hans Suta Widya dan pengacara para korban, Huddy Yusuf. Surat tanda terima itulah yang dijadikan barang bukti awal oleh penyidik