Bupati Bogor Ditangkap
Bupati Bogor Pasrah Digiring ke Tahanan
Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) pasrah ketika penyidik KPK menyampaikan bahwa Ketua DPW PPP Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka.
WARTA KOTA, JAKARTA - Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) pasrah ketika penyidik KPK menyampaikan bahwa Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keadaan lemas setelah menjalani pemeriksaan secara maraton selama belasan jam sejak Rabu (7/5) malam, RY akhirnya digiring ke ruang tahanan mengenakan baju khas tahanan KPK, warna oranye.
Sekitar pukul 19.00 penyidik KPK menetapkan RY menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan tukar guling kawasan hutan. Sebagai barang bukti, KPK memperlihatkan uang tunai Rp 1,5 miliar dan memamerkannya ke publik.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5), Ketua KPK Abraham Samad memamerkan uang yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Uang suap itu masing-masing dua plastik pecahan Rp 50.000 dan 1 plastik pecahan Rp 100.000.
Selain itu, Samad juga mengatakan ada pecahan lain yang disita oleh penyidik KPK dalam penangkapan tersebut.
RY diduga menerima suap senilai Rp 4,5 miliar terkait dengan pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor. Uang itu diduga diterima RY secara bertahap.
Menurut Samad, selain tim penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 1,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (7/5) malam, diduga RY sebelumnya telah menerima Rp 3 miliar sebelum OTT.
"Dari hasil OTT kita temukan barang bukti Rp 1,5 miliar. Namun, sebelumnya sudah dilakukan pemberian uang kepada tersangka RY Rp 1 miliar, 2 miliar, sehingga jumlahnya Rp 3 miliar," jelas Samad.
RY disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Selain RY, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta pegawai PT BJA (Bukit Jonggol Asri) berinisial YY sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, kemarin mengatakan, RY dikenakan Pasal 12 a atau b UU Tipikor tentang gratifikasi dengan ancaman penjara 20 tahun.
Selain itu, jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan bisa bertambah. Bambang menduga ada pihak lain yang terlibat kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain jadi tersangka, ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ucapnya.
Menegangkan
Kisah penangkapan Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pihak swasta, YY dari PT BJA sempat diwarnai ketegangan.
Sejumlah petugas parkir Taman Budaya Sentul City, Bogor, Jawa Barat sempat ketakutan, karena mengira penyergapan tersebut terkait kasus terorisme.
Padahal, Zairin dan YY ditangkap terkait kasus dugaan suap izin pengurusan Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) Bogor Puncak Cianjur (Bopunjur) yang melibatkan RY.
Bagaimana kisah penyergapan ini, baca selengkapnya di Harian Warta Kota, edisi Jumat 9 Mei 2014.