Caleg 2014
Kursi DPRD Dari Golkar DKI Dicurangi Penyelenggara Pemilu
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DKI mengklaim kehilangan suara di Dapil Jakarta 8.
WARTA KOTA, TEBET— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI mengklaim kehilangan satu kursi di daerah pemilihan Jakarta 8 yang meliputi Kecamatan Tebet, Mampang, Pancoran, Pasar Minggu, dan Jagakarsa. Kehilangan satu kursi tersebut kuat dugaan karena adanya kecurangan yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu dari tingkat kelurahan hingga Kecamatan.
Ketua Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu Golkar DKI Jakarta Laras Susianto kepada wartawan, Rabu (7/5) mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Selatan terkait hilangnya suara ini.
"Hilangnya suara Golkar di Dapil 8 terjadi di ratusan TPS di berbagai kelurahan yang menyebakan hilangnya satu kursi," kata Laras. Ia bersama sejumlah pengurus Golkar mendatangi ke kantor Panwas Jakarta Selatan di Jalan Tendean dan menyerahkan laporan beserta bukti-bukti form rekapitulasi dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Laporan tersebut diterima Ketua Bidang Hukum dan Penindakan Panwas Jaksel Ahmad Ari Mashuri.
Menurut Laras, Partai Golkar kehilangan sekitar 6.000 suara di dapil 8. Jumlah suara tersebut mestinya mencukupi bagi Golkar untuk meraih dua kursi di dapil tersebut, namun hasil penghitungan KPU DKI menunjukkan, Golkar hanya memperoleh satu kursi atas nama Zainuddin. "Jadi perbedaan antara form C-1 (rekapitulasi tingkat TPS) dan D-1 kelurahan termasuk di kecamatan (rekapitulasi tingkat KPPK) juga beda dan ini ada kesengajaan," tudingnya.
Laras menuntut Panwas Jakarta Selatan segera merekomendasikan penghitungan ulang dengan membuka semua form C-1 khusus di dapil 8. "Kalau perlu kita hitung ulang karena kami mendapati banyak C-1 dan D-1 itu beda-beda. Ini juga akan kami gugat ke MK," tambah dia.
Sementara itu, Anggota Panwas Jaksel Ahmad Ari Mashuri berjanji akan segera menindaklanjuti laporan kecurangan dan penggelembungan suara yang terjadi di dapil 8. Pihaknya pun akan segera mengecek kembali dokumen rekapitulasi yang dimiliki Partai Golkar dengan dokumen rekap yang dimiliki Panwas. "Kami juga akan segera panggil KPPS (penyelenggara pemilu tingkat kelurahan) dan KPPK (penyelenggara pemilu tingkat kecamatan) dan KPU Jakarta Selatan yang bertanggungjawab atas rekapitulasi ini," kata Ahmad.
Ia mengatakan, jika terbukti, Panwas Jaksel akan meminta KPU lakukan pembetulan. "Kalau berkenaan adminitrasi, kita bisa minta pada KPU lakukan pembetulan. Rekomendasi panwas kan sifatnya wajib. Tapi jika diketemukan pidana kami akan bahas untuk menentukan apakah penuhi unsur formil dan materiil dalam tindak pidana pemilu sesuai undang-undang," tuturnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali, berharap panwas dapat berlaku adil dan menegakan aturan. Jika memang Partai Golkar benar, harus diberikan keadilan.