Selasa, 14 April 2026

Korupsi Transjakarta

7,5 Jam Diperiksa, Tersangka Transjakarta Dicecar soal Kewenangan

Pemeriksaan juga terkait wewenang tersangka dalam menilai kualifikasi penyedia barang/jasa, evaluasi administrasi, teknis.

Meski telah menjalani pemeriksaan lanjutan, Kejagung hingga saat ini tidak menahan kedua tersangka. Sebelumnya, penetapan tersangka DA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara itu, penetapan tersangka ST berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved