Korupsi Transjakarta
7,5 Jam Diperiksa, Tersangka Transjakarta Dicecar soal Kewenangan
Pemeriksaan juga terkait wewenang tersangka dalam menilai kualifikasi penyedia barang/jasa, evaluasi administrasi, teknis.
Meski telah menjalani pemeriksaan lanjutan, Kejagung hingga saat ini tidak menahan kedua tersangka. Sebelumnya, penetapan tersangka DA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara itu, penetapan tersangka ST berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.