Guntur Bumi
Guntur Bumi Siapkan Kecoa dan Blatung untuk Tipu Korban
Penangkapan Guntur Bumi berdasar laporan dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, oleh pelapor atas nama Irfani.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, SEMANGGI— Guntur Bumi diciduk polisi di rumahnya di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014) pukul 05.30, tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan penangkapan Guntur Bumi berdasar laporan dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, oleh pelapor atas nama Irfani.
Irfani merasa ditipu dan dirugikan sekitar Rp 70 Juta. "Dalam laporan tersebut pelapor berobat, kemudian dari tubuhnya keluar ulat besar, lalu dari kaki keluar kecoa, serta ada juga tali pocong keluar dari perut dan lain-lain," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/5/2014).
Menurut Rikwanto setelah didalami, adanya ulat besar, kecoa dan tali pocong merupakan unsur utama penipuan dalam pengobatan yang dilakukan Guntur Bumi.
"Unsur penipuannya ada disitu. Yang jelas itu tidak datang dengan sendirinya, tidak muncul sendiri barang-barang tersebut, karena sudah disiapkan," tegas Rikwanto.
Sebab, katanya, lantaran keluar barang-barang itu dari tubuhnya, Irfani divonis Guntur Bumi terkena gendam.
"Kemudian diminta melakukan pembersihan di rumah sehigga harus bayar mahar sekitar Rp 70 juta," ujar Rikwanto.
Berdasarkan laporan tersebut lah, sambung Rikwanto, pihaknya melakukan tindak lanjut. "Dengan laporan, cukup bukti, penyidik tetapkankan Guntur Bumi sebagai tersangka dan tadi pagi ditangkap. Saat ini yang bersangkutan diperiksa sambil menunggu kedatangan pengacaranya," kata Rikwanto