Korupsi Transjakarta
Kejaksaan Agung Kembali Periksa Korupsi Transjakarta
Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa dua saksi kasus korupsi bus Transjakarta.
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU— Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa dua saksi kasus korupsi bus Transjakarta. Mereka yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Citra Murni Semesta, Syahrul Hafis, dan Bendaharawan Pengeluaran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta , Eni Qurnaeni.
Kapuspenkom Kejagung, Setya Untung Arimuladi, Rabu (30/4/2014) mengatakan kedua saksi diperiksa seharian. Keduanya diperiksa Selasa (29/4/2014).
Mereka mulai datang pukul 10.00, lalu baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.00. Dalam perkara ini, Kejagung baru menetapkan dua tersangka. Keduanya DA dan ST.