Kakak Beradik Jadi Bandar Narkotika untuk Modal Bisnis Properti
Murdani (45) dan adiknya Safriadi alias Edy (37) berbisnis properti dengan modal dari hasil berjualan narkotika.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, CAWANG— Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua kakak beradik, Murdani (45) dan Safriadi alias Edy (37), yang terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya melakukan pencucian dengan berbisnis properti hasil dari keuntungan berjualan narkoba.
"Pelaku penjual narkoba jenis sabu yaitu Edy. Sementara, Murdani, kakaknya, yang memutar uang dari keuntungan jual sabu tersebut dengan berbisnis properti," kata Komjen Anang Iskandar, Kepala BNN, di Kantor BNN, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (29/4/2014).
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Anang, bermula dari pengembangan empat kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu sebelumnya.
Pihaknya, berhasil menangkap empat tersangka, yaitu Afdar, Nasirudin, Basyarullah, dan Isa.
Barang bukti yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu seberat sekitar 15 kg.
"Dari hasil penyidikan, diketahui, keempat tersangka tersebut mengaku membayar uang hasil penjualan narkotika kepada Edy," kata Anang.
Kemudian, ujar Anang, pihaknya melakukan pencarian Edy sejak awal 2013.
Seluruh rumah yang pernah ditempati Edy, diperiksa oleh petugas BNN. Yaitu Limus Nunggal Bogor, Apartemen Permata Eksekutif Jakarta, dan Perum Anggrek Loka BSD. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata seluruh tempat tinggal tersebut atas nama Murdani.
"Akhirnya kami berhasil menangkap keduanya, Murdani dan Edi di Bandung pada hari yang sama yaitu 25 Maret 2014. Dari tangan Edi berhasil diamankan 5 gram sabu. Sementara, dari pengakuannya, dikatakan, bahwa, uang hasil penjualan sabu, diputar oleh Murdani menjadi modal untuk bisnis properti," jelas Anang.