Dalam Keadaan Pingsan Dimas Disiram Air di Kamar Mandi
Para pelaku menganiaya Dimas Dikita Handoko (19), mahasiswa STIP Marunda, yang dianggap tak memberi rasa hormat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, CILINCING--Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Muhammad Iqbal mengatakan, para pelaku menganiaya Dimas Dikita Handoko (19), mahasiswa STIP Marunda, yang dianggap tak memberi rasa hormat.
Awalnya, Dimas bersama keenam rekannya diminta oleh tujuh tersangka untuk datang ke indekos para pelaku Jalan Kebon Baru Blok R Gang II, RT 17/012, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (25/4) pukul 20.00. Para tersangka mengaku, akan melakukan pembinaan ke para korban.
Di tempat indekos itu, para korban dimarahi oleh tersangka, lantaran dinilai tidak respek dan hormat ke para senior. Usai dimarahi, korban langsung dipukul perut, dada dan wajahnya dengan tangan kosong.
"Namun Dimas yang saat itu dipukuli oleh tiga tersangka sudah mengerang kesakitan. Tapi korban tetap dipukul, ditendang dan ditampar hingga terjatuh," jelas Iqbal.
Iqbal melanjutkan, usai dipukul korban langsung pingsan dan sempat diberikan minyak angin di bagian hidung agar siuman dari pingsannya. Tidak hanya itu, korban Dimas juga disiram air memakai gayung plastik di kamar mandi.
Saat disiram air pun, Dimas tetap tidak sadarkan diri. Akhirnya ketujuh tersangka beserta keenam korban lainnya membawa Dimas ke RS Pelabuhan Jakarta untuk mendapatkan pertolongan pada jumat (25/4) pukul 23.30. Namun sayang, sesampainya di rumah sakit korban langsung meninggal.
Dikatakan Iqbal, saat korban dinyatakan tewas petugas keamanan rumah sakit langsung melaporkan kejadian ini ke pihak polisi. Anggota yang sudah sampai di rumah sakit langsung mengamankan para pelaku dan rekan korban ke Polres Metro Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.