Sabtu, 11 April 2026

Bocah TK Disodomi

Jika Bermasalah dengan Dokumen, Pengajar JIS Bisa Dideportasi

Petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan pada seluruh dokumen tenaga pengajar JIS.

WARTA KOTA, CILANDAK - Pasca terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa AK (6) siswa TK Jakarta International School (JIS) oleh dua orang pegawai JIS beberapa waktu lalu, pengawasan sekolah elit tersebut kini kian diperketat.

Setelah Kemendikbud Republik Indonesia menutup seluruh operasi TK JIS terhitung hari Selasa (22/4/2014), pihak petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan pun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk memeriksa seluruh dokumen WNA yang terdaftar bekerja di sekolah yang beralamat di Jalan Raya Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan siang ini, Selasa (22/4/2014).

"Kami telah melakukan pemeriksaan dokumen baik kepada tenaga pengajar di tingkat SMA, SMP, PAUD, sampai staf di bagian manajemen. Sementara dokumen-dokumen mereka tersusun rapi di bagian perizinannya," jelas Kepala Seksi Pengawasan kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Anggi Wicaksono.

Walau begitu, dirinya menyebutkan kalau pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh dokumen tenaga pengajar JIS. Sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran pihaknya akan segera mengambil tindakan yakni deportasi.

"Sesuai sanksi, mereka akan dideportasi. Karena berdasarkan Undang Undang Keimigrasian Pasal 122 Huruf d disebutkan apabila suatu lembaga mempekerjakan pengajar asing tanpa izin, maka dapat dikenakan hukuman pidana lima tahun," jelasnya

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved