Hore, Lurah dan Camat Tidak Harus Lulusan IPDN
Selama ini lulusan IPDN yang menjabat lurah dan camat juga tidak bisa dinilai berprestasi semua.
WARTA KOTA, BALAI KOTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa untuk menjadi lurah dan camat di DKI Jakarta tidak mesti lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Menurutnya, selama ini lulusan IPDN yang menjabat lurah dan camat juga tidak bisa dinilai berprestasi semua. Ia mengatakan, pelaksanaan seleksi terbuka jabatan lurah dan camat dilakukan salah satunya untuk mendobrak kebiasaan dan aturan lurah dan camat harus lulusan IPDN.
”Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No.32 tahun 2014 kan tidak mengharuskan jabatan Lurah dan Camat ditempati oleh para lulusan IPDN. Yang penting Lurah dan Camat harus bisa mengatur jalannya pelayanan publik di wilayahnya, kita bukan menghina IPDN, justru penghinaan kalau ada pamong yang tidak mengerti undang-undang yang baru ini," kata Basuki dalam acara "Sosialisasi Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik", di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/4)
Pria yang biasa disapa Ahok ini mengatakan, banyak PNS yang protes karena ada perawat dan dokter menjadi lurah dan camat. Bahkan ada yang mau gugat ke PTUN. Hal tersebut menunjukkan bahwa PNS tidak mengerti konsep dan aturan. Ia mengatakan, untuk merubah kinerja pegawai di Kelurahan dan Kecamatan, Ahok menegaskan akan merubah sistem kerja di Kelurahan.
Setiap orang di Kelurahan diminta bisa mengerjakan semua surat-surat, mulai dari kependudukan, hingga pengantar dan izin-izin. ”Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) harus ada di seluruh kantor Kelurahan. Kita ingin pelayanan nantinya juga akan dibuka sampai malam hari, jadi dibuat sistem Shift, Dia harus milih mau di jam yang mana. Ini juga bisa mengurangi kemacetan. Dan orang di DKI ini bisa merasakan kalau mau urus apapun, kamu tidak usah pusing," ujarnya.