Transportasi Jakarta
Tranjakarta Sumbangan Sebaiknya Dipasangi Converter
Kisruh penyerahan 30 bus Transjakarta dari pihak swasta belum selesai hingga kini. Alasannya mesin diesel jadi penghambat
WARTA KOTA, GAMBIR - Kisruh penyerahan 30 bus Transjakarta dari pihak swasta belum selesai hingga kini. Alasannya mesin diesel menjadi penghambat penyerahan aset itu setelah sebelumnya alasan pajak reklame.
“Agar tidak melanggar Perda, bus yang diberikan itu dipasangi converter kit ke BBG, atau Pemprov bisa meminta lagi tambahan ke perusahaan yang nyumbang, biar dipasang converter,” ujar Ketua Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Achmad Safrudin, Pemprov DKI, Selasa (15/4/2014) .
Menurutnya, pemasangan converter kit sangat aman asalkan dilakukan bengkel yang profesional. “Gubernur harusnya bisa menegaskan, semua kendaraan dinas, mulai hari ini dipasangi BBG semua, nanti pasti SPBG baru bermunculan, jadi harus berani, masa mau jadi presiden menegakkan aturan BBG saja nggak berani,” tuturnya.
Seperti diketahui, aturan kewajiban angkutan umum menggunakan gas termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan BBG untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.