SKK Migas
Mantan Bos SKK Migas Lakukan Perlawanan
Rudi Rubiandini menegaskan bahwa dirinya mengajukan perlawanan melalui nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa KPK.
Penulis: | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, PALMERAH— Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menegaskan bahwa dirinya mengajukan perlawanan melalui nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa KPK.
"Insya Allah kami akan mengajukan pledoi," kata Rudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Rudi mengaku, sudah menjelaskan seleruh fakta hukum selama persidangan berlangsung. Rudi tidak mau banyak berkomentar dan menyerahkan kepada tim penasehat hukum.
"Kalau sudah tuntutan, pledoi maupun vonis itu urusannya hukum, karena itu untuk menjelaskan fakta-fakta hukum," kata Rudi
Sementara pengaca Rudi, Rusdi A Bakar, mengatakan, timnya sudah mengkaji tuntutan sesuai dengan alibi-alibi Jaksa. Menurutnya, hakim akan menilai mana fakta hukum yang valid atau tidak.
"Kami diberi waktu satu minggu untuk membuat pledoi terhada apa yang dituntut tadi," kata Rusdi.
Rencananya, pledoi Rudi dan tim panasehat hukum akan dibacakan pada persidangan pekan depan. Rusdi mengatakan, akan memaparkan fakta, bahwa Rudi tidak ikut campur tangan dalam persoalan tender.
"Kedua TPPU juga akan dibuktikan bahwasanya banyak persoalan yang dialibikan itu adalah semua uang di Deviardi dianggap atas perintah Pak Rudi padahal terdakwa telah memberikan larangan dan marah kepada Deviardi," imbuhnya.