Kamis, 23 April 2026

Lapor SPT Tahunan Pakai E-Filing Diperpanjang Waktunya

Penyampaian SPT Tahunan PPh lewat fasilitas e-Filing sampai 30 Apri 2014 tidak akan dikenakan sanksi administrasi

WARTA KOTA, PALMERAH - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-62/PJ./2014.

Keputusan ini dikeluarkan DJP dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk dapat menikmati fasilitas kemudahan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 melalui e-Filing.

Menurut penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus, keputusan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas e-Filing sampai dengan tanggal 30 April 2014 tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP.

"Dengan demikian, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2013 melalui e-Filing setelah tanggal 31 Maret 2014 atau sebelum tanggal 1 Mei 2014 tidak dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT," ujarnya di Jakarta,  Kamis (27/3/2014).

Oleh karena itu, pesan dia, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved