Kampanye Parpol
PKS Bukan Ingin Menantang Aturan Pelibatan Anak
Sekjen PKS Taufik Ridho menyatakan pihaknya bukan ingin menantang aturan larangan melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye terbuka.
WARTA KOTA, JAKARTA - Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Taufik Ridho menyatakan pihaknya bukan ingin menantang aturan larangan melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye terbuka.
Akan tetapi pengurus partai sudah mengimbau kepada seluruh kader agar tidak melibatkan anak di bawah umur saat kampanye.
"Kita sudah mengimbau kepada kader agar tidak membawa anak dalam kampanye terbuka. Tapi namanya hanya imbauan itu sifatnya normatif, tapi kami bukannya melawan," ujar Taufik Ridho kepada Warta Kota, Rabu (18/3/2014).
Berdasarkan hasil tabulasi data pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap perlibatan anak dalam kegiatan kampanye, PKS tercatat sebagai partai politik tertinggi melanggar aturan melibatkan anak di bawah umur dengan 15 kasus dari 87 temuan KPAI di lapangan.
Ia mengatakan maraknya anak di bawah umur yang terlibat dalam kampanye terbuka partai PKS di stadion Gelora Bung Karno, Minggu lalu itu sebagai risiko dari partai berbasis keluarga.
"PKS itu partai keluarga. Jadi hampir semua keluarga ikutan kampaye. Misalnya, ibu-bapak mau berangkat kampanye dan mau menitipkan anaknya ke nenek. Eh, neneknya juga ikutan kampanye. Akhirnya diajak semuanya," ujarnya.