Sabtu, 25 April 2026

Artis Cerai

Nia Daniati Tetap Minta Nafkah Rp 100 juta per Bulan

Farhat Abbas memberikan uang nafkah sebesar Rp 100 juta per bulan pada Nia Daniati dan Angga, anaknya.

WARTA KOTA, PASAR MINGGU - Delapan tahun yang lalu, 16 April 2006, Farhat Abbas (38) menjatuhkan talak cerainya pada Nia Daniati (49). Talak itu dituliskan Farhat dalam surat yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp 6.000

Selain talak, Farhat menuliskan juga memberikan rumah bersama di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan, dan uang nafkah sebesar Rp 100 juta per bulan pada Nia dan Angga. Angga adalah anak laki-laki buah cinta Nia dan Farhat.

Seolah lupa pada surat pernyataan yang pernah ditandatanganinya sendiri, Farhat kini mengaku hanya mampu menafkahi Nia sebesar Rp 7 juta per bulan saja. Nia tidak tinggal diam. Penyanyi lawas itu ngotot minta uang nafkah tetap utuh.

"Kami minta ketegasan Farhat yang menyatakan uang nafkah Rp 100 juta per bulan dan rumah, berikut uang," kata Abdul Rahim Hasibuan, salah satu kuasa hukum Nia, usai sidang di PA Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2014) siang.

Tuntutan itu, lanjut Abdul Rahim, tidak mengada-ada karena sudah ada dalam surat pernyataan yang ditandatangani Farhat sendiri. Harta gono-gini yang diminta Nia juga hanya sebuah rumah di Kemang dan uang nafkah saja.

Selama menikah dengan Nia, Farhat mempunyai harta bersama, mulai dari rumah, sebuah villa di Bandung, dan kawasan Puncak, Bogor, hingga mobil, dan apartemen. "Harta (Farhat) yang ada itu banyak. Tapi rumah untuk Nia enggak ada apa-apanya," ucap Abdul Rahim.

Nia 'ngotot' meminta rumah dan uang nafkah itu, bukan hanya karena tertulis dalam pernyataan Farhat saja, tetapi akan digunakan untuk masa depan Angga. "Kalau buat anak, saya akan terus berjuang," kata Nia.

"Itu bukan tulisan tangan saya, tapi kemauan dia (Farhat). Tidak mungkin Farhat mau didikte, dan dia tahu konsekuensi (perceraian)," jelas Nia yang sudah muak dengan perilaku Farhat.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved