Jokowi Capres
Tak Selesaikan Tugas, Jokowi Digugat ke Pengadilan
Tim Advokasi Jakarta Baru akan mendaftarkan gugatan Class Action kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Lucky Oktaviano | Editor: Lucky Oktaviano
WARTA KOTA, JAKARTA - Tim Advokasi Jakarta Baru akan mendaftarkan gugatan Class Action kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan class action itu akan didaftarkan Senin (17/3/2014).
Menurut Habiburokhman, Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, dalam siara pers yang diterima Warta Kota, menyebutkan bahwa Jokowi telah melanggar komitmennya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Gugatan Class Action itu berisi permintaan kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk:
1. Menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum khususnya melanggar azas kepatutan karena meninggalkan tugas sebagai Gubernur DKI di tengah jalan.
2. Menghukum Jokowi untuk melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur DKI hingga selesai masa jabatan.
3. Menghukum Jokowi untuk meminta maaf kepada masyarakat khususnya para pendukungnya pada saat Pilgub.
"Tim Advokasi Jakarta Baru adalah sekumpulan advokat yang sejak awal mendukung Jokowi untuk menjadi Gubernur DKI dengan melakukan aktivitas-aktivitas advokasi membela kepentingan kubu Jokowi pada saat Pilgub DKI," kata Habiburokhman.
Menurut dia, gugatan ini adalah bentuk konsistensi sikap mereka yang selalu mendukung Jokowi untuk membenahi persoalan-persoalan pelik di DKI Jakarta yang selama ini tidak dapat diselesaikan oleh gubernur-gubernur sebelumnya.
"Kami tetap konsisten berpendapat bahwa Jokowi memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di DKI Jakarta jika diberi waktu yang cukup untuk memimpin pemerintah DKI Jakarta yakni 5 tahun," ujarnya.
Mereka mengaku sudah mendokumentasi banyak janji-janji kampanye Jokowi pada saat Pilgub yang disampaikan kepada publik melalui media massa yang hingga saat ini belum sempat direalisasikan.
Menurut mereka janji-janji tersebut mengikat secara hukum dan menimbulkan kewajiban kepada Jokowi untuk memenuhinya karena dengan janji-janji tersebut Jokowi mendapatkan dukungan yang luar biasa dari relawan dan masyarakat luas hingga bisa memenangkan Pilgub DKI.
"Masyarakat sudah menunaikan 'prestasinya' memilih Jokowi, kini tinggal Jokowi melaksanakan 'prestasinya' yaitu menyelesaikan permasalahan DKI Jakarta. Dalam konteks hukum, janji kampanye dan kontrak politik dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang sah karena mengandung kesepakatan kedua belah pihak, dibuat oleh orang yang cakap, memiliki objek yang jelas dan memiliki causa yang halal," ucap Habiburokhman.
Janji- janji kampanye Pilgub Jokowi hanya bisa dipenuhi jika Jokowi tetap menjabat sebagai Gubernur DKI sampai akhir masa jabatannya dan tidak bisa dipenuhi jika Jokowi meninggalkan tugas sebagai Gubernur DKI di tengah jalan termasuk jikapun Jokowi menjabat sebagai Presiden.
"Kami sangat yakin bahwa gugatan kami akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena gugatan ini diajukan dengan argumentasi yang sangat meyakinkan dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang amat kuat," kata Habiburokhman.