Selasa, 5 Mei 2026

Pemilu 2014

Mendagri Gamawan Fauzi Minta Bawaslu Awasi Kepala Daerah Kampanye

Gamawan Fauzi mengingatkan semua kepala daerah yang menjadi juru kampanye (jurkam) partai peserta pemilu.

Tayang:
Editor: Suprapto

WARTA KOTA, PALMERAH— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan semua kepala daerah yang menjadi juru kampanye (jurkam) partai peserta pemilu untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Untuk itu, dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasinya.

"Kepala daerah dan wakil tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Silakan nanti Bawaslu mengawasi. Sanksinya Bawaslu yang mengatur," kata Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2014).

Gamawan mengatakan, dia akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu jika ada gubernur atau wakil gubernur yang terbukti melakukan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara. Sementara, sanksi bagi bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota akan dieksekusi gubernur yang bersangkutan.

Gamawan menekankan, pengawalan juga termasuk fasilitas negara yang tidak boleh dimanfaatkan saat berkampanye.

"Kalau gubernur tidak boleh menggunakan pengawalan. Kalau presiden, ada pengamanan protokolnya," kata dia.

Sejauh ini, menurut Gamawan, ia sudah menyetujui izin cuti yang diajukan 34 orang kepala daerah, terdiri dari 23 orang gubernur dan 11 orang wakil gubernur.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved