Rabu, 8 April 2026

Pelaku Pembajakan Musik Tak Ada yang Ditangkap

Pembajakan karya musik masih terus terjadi bahkan semakin merajalela pada era digital saat ini.

WARTA KOTA, PALMERAH - Pembajakan karya musik masih terus terjadi bahkan semakin merajalela pada era digital saat ini. Maraknya pembajakan menunjukkan lemahnya perlindungan pemerintah terhadap hak atas kekayaan intelektual yang melekat pada setiap produk kreatif, salah satunya karya musik.

Ketua Persatuan Artis, Pencipta, dan Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) Tantowi Yahya, Senin (10/3), di Jakarta, menuturkan, pembajakan yang terjadi saat ini sudah sampai pada tahap memprihatinkan. Kondisi ini mengakibatkan pelaku industri musik menjadi apatis karena terkesan ada pembiaran.

”Tak pernah ada pembajak tertangkap yang kemudian menjadi terdakwa. Umumnya hanya sampai tahap tersangka. Ini yang membuat frustrasi,” katanya.

Belum tuntas pembajakan terhadap produk fisik berupa kaset dan cakram padat, pembajakan saat ini beralih pada produk musik digital. Konsumen saat ini bisa ”membeli” musik di gerai-gerai musik di pusat-pusat pertokoan dan perbelanjaan dengan harga murah atau melakukannya sendiri dengan metode unduh gratis yang disediakan sejumlah situs secara gratis.

”Terhadap kondisi ini, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sepertinya juga tidak berdaya. Padahal, saat ini, omzet terbesar di dunia musik berasal dari download (unduh) tersebut,” kata Tantowi. Sebelumnya, Kominfo telah berhasil mengendalikan situs-situs porno yang bertebaran di dunia maya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu dalam peringatan Hari Musik Nasional, Minggu (9/3), di Taman Mini Indonesia Indah, menuturkan, pengembangan industri musik nasional masih mengalami sejumlah kendala, terutama terkait persoalan hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak cipta. Dia berharap, revisi UU Hak Cipta dapat menjadi solusi bagi persoalan tersebut.

Namun, di tengah keterpurukan, industri musik bertumbuh cukup baik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik sepanjang 2010-2013, jumlah usaha di industri musik Tanah Air naik dari 14.900 unit usaha menjadi 15.600 usaha. Pada periode yang sama, penyerapan tenaga kerja meningkat dari 50.611 orang menjadi 55.958 orang. (DOE)

Sumber: KOMPAS
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved