Disetrum Pakai Stun Gun bisa Sampai Pingsan
Reza, salah satu penjual stun gun online, mengatakan, tidak perlu izin menjual alat tersebut. Pasalnya sampai saat ini memang tidak ada regulasi.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, PALMERAH - Reza, salah satu penjual stun gun online, mengatakan, tidak perlu izin menjual alat tersebut. Pasalnya sampai saat ini memang tidak ada regulasi yang mengatur pejualan stun gun. Stun gun pun dijualnya bebas.
"Kecuali untuk stun gun tipe TP - 1158, kekuatannya mencapai lebih dari 15.000 kv, hanya saya jual ke petugas keamanan saja, karena voltasenya besar. Bisa sampai bikin orang pingsan," kata Reza, Sabtu (8/3/2014).
Sementara, untuk efek dari stun gun kekuatan di bawah 10.000 kv hanya mengakibatkan orang terkejut. Untuk itu, stun gun difungsikan sebagai pelindung diri.
"Sebenarnya ini buat mencegah orang yang jahat sama kita, seperti penodong, perampok, atau lainnya. Kita cukup pakai ini, untuk lumpuhkan pelaku," katanya.
Selain stun gun, juga dijual gas air mata atau spray gun. Yang cukup disemprotkan ke mata, maka akan mengakibatkan kepedihan. Harganya Rp 40.000 untuk ukuran 90 ml.
Selain itu, baton stick, sebuah tongkat yang bisa dipanjangkan hingga 50 cm dengan cukup menghentakkan tongkat ke bawah. Stik tersebut terbuat dari besi. Harganya Rp 80.000