Jumat, 24 April 2026

Kasus Century

Kapolri Tolak Panggil Paksa Wapres Boediono seperti Perintah DPR

Jenderal Pol Sutarman mengaku masih belum melihat surat tembusan dari DPR RI terkait pemanggilan ketiga Wakil Presiden Boediono.

Penulis: Sri Handriyatmo Malau | Editor: Suprapto

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU— Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Sutarman, mengaku masih belum melihat surat tembusan dari DPR RI terkait pemanggilan ketiga Wakil Presiden Boediono.

Seperti diketahui, surat panggilan itu ditembuskan ke Kapolri Jenderal Sutarman dengan maksud bila Boediono tidak memenuhi panggilan ketiga, ia bisa mengawal untuk melakukan panggilan paksa.

Terkait pemanggilan paksa Boediono, Kapolri menjelaskan sampai sekarang belum ada aturan mengenai hal tersebut.

Pasalnya, menurut Sutarman, Polri hanya memiliki kewenangan pemanggilan paksa seseorang, atau menangkap seseorang, kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri.

"Mekanisme pemanggilan paksa itu seperti apa. pemanggilan itu (Timwas Century) sampai sekarang belum ada aturannya. Jadi kita belum bisa," ungkap Kapolri, di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Karena itu, dia tegaskan, kalau tidak terkait delik pidana, Polri tidak bisa melakukan pemanggilan Paksa.

"Pemanggilan paksa oleh polri itu hanya terkait dengan penegakan hukum. Kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil, untuk memaksa, itu belum ada aturannya," tegasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved