Kamis, 23 April 2026

Pemilu 2014

3 Menteri SBY Ajukan Cuti Kampanye

Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, mengungkapkan baru tiga Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sudah mengajukan surat cuti kampanye.

Penulis: Sri Handriyatmo Malau | Editor: Suprapto

WARTA KOTA, PALMERAH— Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, mengungkapkan baru tiga Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sudah mengajukan surat cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu 2014.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu 2014 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014.

"Dua atau tiga menteri yang sudah mengajukan izin cuti kampanye secara resmi," ungkap Dipo usai upacara peringatan HUT Badan SAR Nasional (Basarnas) serta peresmian 2 kapal milik Basarnas di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (5/3/2014).

Namun, Dipo enggan menyebutkan identitas menteri mana saja yang sudah mengajukan cuti kampanye kepada dirinya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan kepada para pejabat negara yang akan ikut serta dalam kampanye itu, bahwa mereka tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya terkait dengan posisinya sebagai pejabat negara.

Karena itu, Mendagri meminta masyarakat dan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ikut mengontrol pejabat atau kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara saat menjadi juru kampanye itu, serta melaporkannya jika mengetahui hal itu. “Ini melanggar undang-undang,” tegasnya.

Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, peraturan mengenai cuti kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013. Dalam aturan itu disebutkan, cuti bagi kepala negara yang akan melakukan kampanye harus diajukan 12 hari sebelum cuti diambil.

"Kita akan memberikan (jawaban) selambat-lambatnya empat hari sebelum cuti," kata Gamawan.

Adapun untuk pelaksanaan kampanye pada Sabtu-Minggu atau hari libur, menurut Mendagri, pejabat negara atau kepala daerah tidak perlu izin. Cukup memberitahukan saja.

Gamawan juga mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, setiap kepala daerah, menteri, bahkan presiden berhak memiliki satu hari dalam sepekan hari kerja untuk cuti kampanye.

Dalam kesempatan itu Mendagri juga menyampaikan, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak diperkenankan mengajukan cuti pada hari yang sama untuk berkampanye. Tujuannya, jelas Mendagri, agar pemerintahanan dan pelayanan publik di daerah yang bersangkutan tetap berjalan.

Diakui Mendagri Gamawan Fauzi, hingga saat ini sudah ada beberapa kepala daerah yang telah mengajukan cuti kampanye, di antaranya Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengky Erry Nuradi dan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis.

Adapun Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi), menurut Gamawan, juga sudah mengajukan izin cuti kampanye. Namun ia menolaknya, karena Jokowi mengajukannya untuk hari Sabtu-Minggu. “Kalau Sabtu-Minggu tidak perlu harus cuti, cukup pemberitahuan saja,” ujar Gamawan.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved