Disewakan ke Pihak Lain, 43 Unit Rusun Cakung Barat Disegel
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menyegel 43 unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Cakung Barat, Kamis (20/2/2014) siang.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Lucky Oktaviano
WARTA KOTA, JAKARTA - Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menyegel 43 unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (20/2/2014) siang.
Unit rusun tersebut telah menyalahi aturan dengan menyewakan kembali unit rusun ke orang lain.
Pantauan Wartakotalive.com, petugas mulai menyisir blok A dan B rusun dengan membawa surat segel.
Unit-unit yang telah terdaftar pun langsung ditempel segel dengan kertas merah.
Tertulis, 'Unit ini dalam Penguasaan, Unit Pengelolal Rumah Susun Wilayah III Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta'.
Penghuni diminta untuk mengosongkan 7x24 jam.
Jika tidak dilakukan pengosongan, maka pihaknya akan melakukan pengosongan paksa.
"Unit yang kami segel sebanyak 43 unit, karena mereka telah menyalahi aturan. Yaitu identitas penghuni tidak sesuai dengan identitas penyewa rusun. Artinya rusun itu disewakan lagi pada pihak kedua," kata Jefyodya Julyan, Kepala UPRS Wilayah III, DPGP, ditemui Wartakotalive.com di rusun tersebut, Kamis (20/2/2014) siang.
Beberapa penghuni yang unit rusunnya disegel ada yang kosong tidak ditempati. Sedangkan lainnya, penghuni terlihat kaget ketika melihat pintu rusun mereka ditempeli kertas segel.