Minggu, 12 April 2026

Bos Multivision Plus Dicecar 47 Pertanyaan Terkait Film Soekarno

Bos Multivision Plus dicecar 47 pertanya terkait laporan Rachmawati Soekarnoputri soal pelanggaran hak cipta film Soekarno.

Penulis: Budi Sam Law Malau |

WARTA KOTA, SEMANGGI - Usai memeriksa Raam Punjabi pemilik rumah produksi Multivision Plus atas laporan Rachmawati Soekarnoputri mengenai dugaan pelanggaran hak cipta, Selasa (18/2/2014) malam, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan status Raam masih tetap saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menyatakan penyidik masih menganalisa keterangan Raam dan masih akan memeriksa para saksi ahli lainnya untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. "Diperiksa sebagai saksi dan usai diperiksa tetap saksi," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2014).

Menurutnya Raam diperiksa Selasa (18/2/2014) sejak pukul 10.30 hingga pukul 22.00 dan dicecar 47 pertanyaan oleh penyidik. "Sempat break sore harinya dan yang bersangkutan pulang, lalu diperiksa lagi malamnya. Ada sekitar 47 pertanyaan oleh penyidik," kata Rikwanto.

Seperti diketahui putri dari Soekarno, presiden pertama Indonesia, Rachmawati Soekarnoputri, melaporkan sutradara Hanung Bramantyo dan Raam Punjabi selaku pemilik rumah produksi untuk film Soekarno, Desember 2013 lalu. Keduanya diduga melakukan pelanggaran hak cipta.

Pada laporannya Rachmawati mengatakan dalam perjanjian dirinya memiliki hak dalam menentukan pemeran tokoh Soekarno di film itu. Ia menginginkan pemeran Soekarno bukan dari kalangan artis. Namun nyatanya Hanung dan Raam menunjuk pemeran Soekarno dari kalangan artis dan bukan ditentukan Rachmawati.

Menurut Rikwanto dalam panggilan pertamanya, Raam cukup kooperatif dengan penyidik. Saat ini, katanya, penyidik berencana mengumpulkan keterangan para saksi yakni saksi ahli diantara dari badan sensor film dan Kementerian Perindustrian serta ahli mengenai hak cipta. "Kasusnya terus diselidiki dan didalami," kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto dalam laporan Rachmawati, Hanung dan Raam dituduh melakukan pelanggaran dan pengingkaran hak cipta sesuai Pasal 71 ayat 6, jo Pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved