Rabu, 8 April 2026

Susno Duadji Lunasi Sisa Uang Pengganti

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kembali melunasi sisa uang pengganti yang harus dibayarnya sebesar Rp 2,7 miliar.

Editor: Lucky Oktaviano

WARTA KOTA, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kembali melunasi sisa uang pengganti yang harus dibayarnya sebesar Rp 2,7 miliar, setelah sebelumnya membayar Rp 1,5 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (17/2/2014) malam membenarkan Susno Duadji telah membayar sisa uang pengganti tersebut.

"Terpidana Susno Duadji telah menepati janjinya untuk melakukan pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp2.708.898.749," katanya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 899K/Pid.Sus/2012, tanggal 22 Nopember 2012 telah membebankan pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp4.208.898.749 kepada Terpidana Susno Duadji.

Mengingat besarnya uang pengganti, maka terhadap kemudian mengangsur pembayarannya dimana angsuran pertama adalah sebesar Rp500 juta dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2013.

Terhadap sisa uang pengganti, terpidana memanfaatkan penjualan rumah miliknya yang berada di Jalan Cibodas I No. 7 Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, dimana angsuran kedua dibayarkan pada hari Senin tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp1 miliar.

"Terakhir pada Senin 17 Februari 2014 sebesar Rp2.708.898.749 diwakili oleh anaknya Diliana Ermaningtias disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disetorkan ke kas negara (Surat Setoran Bukan Pajak /SSBP Nomor : 84/SSBP/02/2014 tanggal 17 Februari 2014)," katanya.

Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi. (Antara)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved