Artis Kena Narkoba
Roger Danuarta Diancam Hukuman 12 Tahun
Barang bukti yang ditemukan berupa daun ganja kering seberat 15,70 gram kemudian heroin 1,50 gram.
WARTA KOTA, PULOGADUNG— Pihak Kepolisian Sektor Pulogadung masih melakukan pemeriksaan terhadap pemain sinetron Roger Danuarta (33), yang kedapatan menggunakan narkotika di Jalan Kayu Putih Tengah Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, Minggu (16/2/2014) dini hari.
"Barang bukti yang ditemukan berupa daun ganja kering seberat 15,70 gram kemudian heroin 1,50 gram," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni di Mapolsek Pulogadung, Senin (17/2/2014).
Mulyadi menyebutkan, Roger yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam Pasal 111, 112 Subsider Pasal 127 UU No 25 Tahun 2009 dengan ancaman hukumman minial 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya Roger Danuarta, ditemukan tak sadarkan diri di dalam mobil Mercedez Benz E320 silver dengan nopol B368RY. Roger diamankan polisi karena diduga mengkonsumsi narkotika.
"Iya betul semalem ada yang diamankan atas nama Roger Danuarta, dia kita amankan terkait kasus narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Sri Bhayangkari, Senin (17/2/2014).
Dirinya menjelaskan, di dalam mobil Roger, ada beberapa barang haram narkotika. "Sekarang sedang diperiksa di Polsek Pulogadung," kata Sri.
Menurutnya, petugas mengamankan Roger di kawasan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.