Minggu, 12 April 2026

Perum Damri Sesumbar Bisa Gaji Sopir Busway Per Bulan Rp 7,4 Juta

Perum Damri mengaku pihaknya bisa memberikan gaji Rp 7,4 juta kepada sopir busway setiap bulannya.

WARTA KOTA, MATRAMAN - Operator bus Transjakarta di Koridor I (Blok M-Kota), VIII (Lebakbulus-Harmoni) dan XI (Kampungmelayu-Pulogebang) Perum Damri menyatakan pihaknya tidak ada masalah menggaji pengemudi Transjakarta hingga 3 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Direktur Perum Damri, Agus Suherman Subrata di kantor Perum Damri, Jakarta Timur, Kamis (13/2) mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam merekrut sopir Transjakarta.

"Kita seleksi ketat sopir, bukan tes menyetir saja, ada psikotes, ada ujiannya, itupun konsultan yang mengetes. setelah lulus, kita masih kasih motivasi, kita ini operator Busway terbaik, tanya saja BLU Transjakarta," ujarnya.

Ia mengatakan, BLU Transjakarta membayar PT Damri per kilometer tempuh. Kontrak kerjasama sudah diubah dua kali karena menyesuaikan UMP DKI yang meningkat.

"Dulu Rp 19.603 per kilometer, sekarang Rp 22.394 per kilometer tempuh, ini menyesuaikan UMP, dan investasi bus kita yang beli. Sedangkan di Koridor XI, kita dibayar Rp 15.874 per kilometer, karena bus punya Pemprov DKI," jelasnya.

Menurut Agus, jika seorang pengemudi sangat disiplin, dalam sebulan ia bisa menerima gaji hingga Rp 7,4 juta. "Saya kira Damri Operator yang paling tinggi menggaji pengemudi. Tapi reward dan punishment benar-benar kita lakukan," tegasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved