Besok Panwaslu Kota Bekasi Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Besok Panwalu Kota Bekasi melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.
Penulis: |
WARTA KOTA, BEKASI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi akan menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan, Senin (10/2) ini. Pemasangan APK di mobil angkutan umum dibolehkan, pemasangan iklan calon anggota legislatif di media massa justru dilarang.
Ketua Divisi Hukum, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kota Bekasi, Ismail mengatakan penertiban APK yang akan dilakukan Senin (10/2) ini merupakan penegakan kembali aturan yang sudah disepakati bersama oleh Panwaslu, KPU Kota Bekasi, Pemkot Bekasi, dan 12 partai politik yang sudah dilaunching pada 4 Desember 2013.
“Penertiban besok Senin (hari ini—red) itu dilakukan serentak di 12 kecamatan, tergantung kesiapan aparat satpol PP di masing-masing wilayah. Kami dari Panwaslu Kota Bekasi hanya memantau saja. Peserta pemilu dari 12 parpol sudah kami surati sejak 23 Januari 2014 lalu,” ungkap Ismail, Minggu (9/2).
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15/2013 junto Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 103/2013 pasal 17 ayat 1 (a),
Ismail menjelaskan, bahwa APK dilarang ditempatkan di jalan protokol, jalan bebas hambatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, sarana pemerintah (tiang listrik, tiang telepon), maupun pepohonan. “Kalau APK dipasang di tempat-tempat yang disebutkan tadi, maka mutlak harus ditertibkan,” tandasnya.
Pada pasal 17 ayat 1b, kata Ismail, juga telah ditetapkan adanya zonasisasi pemasangan APK, yaitu bahwa setiap satu kelurahan hanya boleh ada 1 APK yang dipasang. Zonanisasi juga ditujukan bagi jenis APK, yaitu pemasangan baliha, bendera, dan umbul-umbul hanya diperuntukkan bagi partai politik.
Sedangkan calon anggota legislatif hanya dibolehkan memasang spanduk maksimal berukuran 1,5 x 7 meter.
Pemasangan baliho diluar partai politik, hanya dibolehkan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bukan bagi caleg dari tingkat Kota, Provinsi, maupun caleg DPR RI.
“Diluar ketentuan-ketentuan tersebut, maka semua alat peraga harus ditertibkan,” kata Ismail.
Dia menyebutkan beberapa contoh pelanggaran yang harus ditertibkan, seperti adanya pemasangan baliho calon anggota DPD, Suharso Monoarva di Jalan Mayor Hasibuan dan Jalan Juanda, serta baliho bergambar caleg dari berbagai parpol di sejumlah jalan protokol.
“Kalau calon anggota DPD bikin baliho itu dibolehkan, tapi kalau pemasangan di jalan protokol, ya akan ditertibkan. Caleg tidak boleh bikin baliho, mau pasang baliho dimana pun harusnya ditertibkan, kalau pasang spanduk, silakan,” terangnya.
Sementara terkait banyaknya APK yang terpasang di sejumlah mobil angkutan umum, Ismail menyatakan bahwa hal itu tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15/2013 junto Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 103/2013, artinya dibolehkan.
“Pemasangan APK di mobil angkutan umum itu dibolehkan, yang dilarang itu kalau dipasang di mobil milik pemerintah, BUMN, atau BUMD,” ujarnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 21, kata Ismail, kampanye caleg maupun calon anggota DPD sudah diperbolehkan sejak 12 Januari 2013. Hanya saja, sambung dia, ada dua model kampanye yang masih belum diperbolehkan, yaitu kampanye terbuka dan kampanye di media massa. Kedua model kampanye itu dilarang karena belum waktunya. Kampanye terbuka dan kampanye di media massa baru dibolehkan antara 16 Maret 2014—5 April 2014.
“Kami masih mengkaji, apakah pemasangan iklan caleg di media massa juga bagian dari kampanye. Kami juga masih kumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk dibawa ke Dewan Pers, karena peringatan bagi media massa pemasang iklan caleg ranahnya ada di Dewan Pers,” kata Ismail.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan bahwa pemasangan APK di mobil angkutan umum belum ada peraturan spesifik yang melarangnya. “Secara umum, aturan yang ada hanya mengatur pemasangan tanda gambar di badan kendaraan tidak melebihi 30 persen dari badan kendaraan,” tuturnya, Minggu (9/2).
Menurut Supandi, Dishub Kota Bekasi tidak bisa melakukan penertiban APK yang terpasang di mobil angkutan umum karena tidak ada dasar hukumnya. ”Kalau ada permintaan dari KPU dan Panwaslu, penertiban juga harus melibatkan mereka, termasuk juga Satpol PP,” ujarnya.