Menkumham: Pembebasan Bersyarat Corby Masih Ditelaah
Pembebasan bersyarat terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby masih ditelaah. Hal ini diungkapkan Menteri Hukum dan HAM.
Penulis: Sri Handriyatmo Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, GAMBIR - Pembebasan bersyarat terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby masih ditelaah. Hal ini diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
"Sedang dalam proses telaah," ungkap Amir.
Menurut Amir, Surat keputusan pembebasan bersyarat untuk Corby masih belum dikeluarkan.
Sebelumnya, Rabu (5/2/2014), Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Corby bakal mendapatkan pembebasan bersyarat. Amir mengungkapkan, pembebasan bersyarat untuk Corby akan diterbitkan sebelum pekan ini berakhir.
"Dia akan memperoleh itu. Baru saya akan rampungkan karena tidak ada perlakuan khusus untuk siapa pun juga," kata Amir, saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (5/2/2014).
Corby menjadi sorotan media Australia sejak dia ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 2004, karena kedapatan membawa ganja seberat 4,1 kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Corby.