Selasa, 14 April 2026

Kisruh Apartemen, Pemprov DKI Harus Perketat Aturan Rusun

Maraknya kisruh antarpenghuni di rumah susun, ataupun apartemen harus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta.

WARTA KOTA, GAMBIR - Maraknya kisruh antarpenghuni di rumah susun, ataupun apartemen harus ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta. Sistem keamanan maupun aturan-aturan pengelolaan terpadu rumah susun (rusun) perlu diatur lebih jelas untuk meredam konflik yang kerap terjadi di Rusun Ibu Kota.

Menurut ketua Komisi Pemantau Pembangunan Publik (KP3I) Tom Pasaribu konflik kepentingan dalam kepengurusan Rusun kerap menimbulkan masalah sosial. Tingginya tekanan hidup di Jakarta membuat sejumlah kelompok berusaha menekan kelompok lain.

"Penduduk rusun itu heterogen, namun pola hidupnya cenderung individual. Perlu peran pemerintah untuk meredam konflik itu, tidak terkecuali di Apartemen," kata Tom di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Menurutnya, konflik yang terjadi disejumlah rusun telah merugikan banyak pihak, baik tenaga, pikiran dan uang demi kepentingan segelintir orang.

"Mayoritas dan minoritas itu jangan sampai ada celah. Perlu ada aturan main yang disepakati bersama, sehingga ada rujukan yang wajib dipatuhi oleh semua warga yang tinggal dilingkungan Rusun," ujarnya.

Tom mencontohkan, konflik di Rusun Graha Cempaka Mas (GCM) tidak perlu terjadi jika warga memiliki dan mematuhi peraturan yang disepakati bersama dalam Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).

"Konflik dalam kepengurusan akan merugikan semua orang. Disinilah perlunya peran pemerintah dalam mengeluarkan aturan yang dapat dijadikan acuan," katanya.

Sementara itu, Kapolrestro Jakarta Pusat, Komisaris Besar AR Yoyol mengatakan, pihaknya berusaha mengamankan lokasi dan melakukan mediasi antara kedua pihak di GCM. "Masalah konflik Rusun ini sudah selesai. Warga sudah melakukan kesepakatan," katanya.

Dijelaskan Yoyol, pengelola dan pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun GCM dengan kelompok yang berseteru telah melakukan pertemuan di Mapolresta Jakarta Pusat, Kamis (6/2).

Pertemuan dipimpin Wakapolres Jakarta pusat, AKBP Hendro Pandowo serta dihadiri Dandim 0501, Letkol Yudi Pranoto, Kapolsek Gambir Kompol Agung Marlianto Basuki, utusan PLN dan Kepala Bidang Perizinan dan Penertiban Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta, Yaya Mulyarso.

Kedua pihak yang mengaku PPRS resmi sepakat menyelesaikan masalah melalui proses pengadilan. "Putusan pengadilan yang bersifat mengikat menjadi pegangan kedua kubu untuk menentukan kebenaran," ujar Yoyol.

Selain itu, semua pihak yang tidak berkepentingan termasuk massa dari Mesuji meninggalkan Rusun dan rukan GCM; pengamanan di kawasan GCM dikendalikan oleh petugas keamanan resmi dari pengelola; Warga yang menunggak listrik wajib membayar Rp500 juta secara bertahap.

Tahap pertama sebesar Rp100 juta yang dibayar Kamis (6/2). Pembayaran kedua dilakukan 14 Februari sebesar Rp400 juta.

Seperti diketahui, konflik kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Cermpaka Mas antara Djony Tandrianto dan PPRS tandingan dari Saurip Kadi dan Palmer Situmorang membuat PLN memutuskan aliran listrik.

Ratusan warga Mesuji Lampung, berusaha menduduki Blok A1 lantai lima apartemen GCM. Ratusan anggota Polres Jakarta Pusat dibantu aparat Kodim 0501 diturunkan untuk mengamankan kawasan GCM.

Sumber: WartaKota
Tags
rusun
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved