Infrastruktur Jakarta
Aetra Tak Minta Kenaikan Tarif Air di Jakarta
Perubahan kontrak kerja sama (rebalancing) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya menyisakan beberapa pasal.
WARTA KOTA, PALMERAH— Proses perubahan kontrak kerja sama (rebalancing) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya, dengan operator air bersih di bagian timur Jakarta, PT Air Aetra Jakarta (Aetra) masih menyisakan beberapa pasal. Ditargetkan, kontrak baru tersebut akan segera diselesaikan pada April mendatang.
Presiden Direktur PT Aetra Air Jakarta Muhammad Selim mengatakan pihaknya telah melakukan proses rebalancing kontrak sejak tahun 2012 lalu dan masih menyisakan pembahasan soal pasal pengakhiran kerjasama.
“Kita sudah melakukan proses rebalancing dengan perjanjian induk pada Juni 2012. pembahasan detail pasal rebalancing kontrak tersebut sudah mendekati tahap akhir. Aetra dan PDAM Jaya sedang melakukan membahasan pasal pengakhiran. Yaitu pasal yang menyatakan terkait penghentian perjanjian oleh PDAM Jaya bila Aetra tidak dapat menjalan isi perjanjian dengan baik dan tidak memiliki kinerja yang baik,” Ujar Selim di Jakarta, Selasa (4/2).
Ia mengatakan, masih ada satu pasal yang belum selesai. Yaitu pasal pengakhiran, seperti bagaimana Aetra bisa dihentikan di tengah jalan oleh PDAM Jaya. Diharapkan pada bulan April, sudah selesai semuanya dan rebalancing bisa ditandatangani.
Menurut Selim tidak mudah menyelesaikan pembahasan detail pasal dalam pembaharuan perjanjian dalam kontrak yang tidak akan berubah hingga akhir masa konsesi pada tahun 2022 nanti. Namun pihaknya menginginkan konsep bisnis yang lebih mengarah kepada kerja sama yang saling menguntungkan semua pemangku kepentingan.
”Meski rebalancing kontrak belum selesai, Aetra telah menerapkan beberapa pasal yang sudah tertuang dalam rebalancing kontrak tersebut,” ujarnya. Selim menjelaskan, Aetra tidak lagi meminta kenaikan tarif dasar air. Lalu menurunkan tingkat keuntungan dalam Investment Return Rate (IRR) dari 22 persen menjadi 15,82 persen.