PPP Tolak Dana Saksi Disalurkan Partai Politik
Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy menegaskan sikap PPP menolak dana saksi kalau disalurkan Partai Politik (parpol).
Penulis: Sri Handriyatmo Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, PALMERAH - Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy menegaskan sikap PPP menolak dana saksi kalau disalurkan Partai Politik (parpol).
Dia tegaskan, ada sembilan alasan mengapa pembiayaan saksi disediakan negara. Yakni pertama, dibutuhkan kehadiran saksi lebih maksimal karena semakin banyak sengketa pemilu di MK yang menandakan adanya bias antara pemungutan dan hasil perhitungan.
"Keberadaan dana saksi akan lebih memastikan kehadiran saksi sehingga tidak ada suara pemilih yang diselewengkan," tegas Romy sapaan Sekjen PPP ini, Selasa (4/2/2014).
Lebih lanjut dia tekankan pula, bahwa biaya saksi bukanlah membiayai partai politik. Namun membiayai peningkatan kualitas demokrasi dengan memastikan dalam pemilu tidak dibiarkan adanya manipulasi suara di tingkat TPS.
Dijelaskan, sesuai UU 2/2011 tentang Parpol, dana saksi bukanlah termasuk dana dari APBN sebagaimana diatur dalam UU 2/2011 tentang Parpol pasal 1 ayat (3). Kalaupun orang menyatakan dana saksi menyalahi peruntukan dalam pasal aquo, sambung Romy, maka ia belum tuntas membaca UU 2/2011 pasal 3 yang menyatakan bahwa pembiayaan kepada parpol oleh negara "diprioritaskan" untuk pendidikan politik, bukan "diwajibkan".
"Artinya negara, dalam bingkai desain UU tersebut, tidak dibatasi fungsinya pada semata-mata pembiayaan pendidikan politik," tuturnya.
Dia pun katakan, PPP menengarai pihak-pihak yang berusaha membatalkan keberadan program tersebut ibarat "menjilat ludah sendiri"--mengingat sebagai UU APBN, pembahasannya sudah melalui mekanisme tingkat satu (komisi) dan dua (rapur 25 Okt 2013).
"Kenapa baru ribut sekarang setelah ada yang menyoal?" Demikian dia mempertanyakan.
Lebih lanjut menurut dia, nahwa rapat mendetailkan persoalan ini di Januari 2014, adalah hal yang prosedural biasa. Karena sumber mata anggarannya pada BA 99 yang merupakan mata anggaran babon untuk keperluan lintas sektor yang setiap pencairannya butuh persetujuan DPR sesuai komisi terkait, pada tahun anggaran berjalan.
"Sebagai gambaran di BA 99 ini juga ada anggaran kontingensi bencana, anggaran stabilisasi harga pangan, cicilan keanggotaan Indonesia di lembaga multilateral seperti PBB, dll," jelasnya.