Kasus Hambalang

Rabu, Anas Urbaningrum Diperiksa Kembali

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Rabu (29/1/2014).

Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Henry Lopulalan
Anas Urbaningrum ditahan KPK 

WARTA KOTA, KUNINGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Rabu (29/1/2014).

"Besok Rabu pukul 10.00 AU di periksa sebagai tersangka di KPK," kata Penasihat Hukum Anas, Firman Wijaya melalui pesan singkatnya, Selasa (28/1/2014).

Anas sendiri dijerat KPK dengan sangkaan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain-lainnya. Kini, mantan Ketua Umum PB HMI tersebut sudah mendekam di Rutan KPK.

Ditemui di kantor KPK, Pengacara Anas, Handika Honggo Wongso juga membenarkan kliennya kembali diperiksa besok. Namun, saat ini masih dikoordinasikan.

"Masih sakit giginya. Maunya dibawa ke dokter. Kan Pak AU banyak lubang digiginya, ada dokter langganannya. Kami sudah koordinasikan ke penyidik soal izin ke dokter, tapi belum ada responya," kata Honggo di kantor KPK, Selasa (27/1/2014).

Pihak KPK sendiri belum memberi keterangan resmi terkait pemeriksaan dan kondisi Anas saat ini.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved