Direncanakan Besok Tersangka Anas Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Besok tersangka korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum menjadi sakti Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor.

Penulis: | Editor:
Direncanakan Besok Tersangka Anas Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Warta Kota
Tersangka korupsi proyek Hambalang, AnasUrbaningrum

WARTA KOTA, KUNINGAN - Tersangka korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1/2014) besok.

Hal itu diketahui dari informasi yang diberikan Penasehat Hukum Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso ketika dihubungi wartawan.

"Iya, besok Anas bersaksi," kata Rudy, Senin (20/1/2014). Namun, menurut Rudy, sidang baru akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Dalam surat dakwaan milik Deddy Kusdinar, Anas memang disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Penerimaan tersebut, dalam dakwaan disebut untuk membiayai kongres Partai Demokrat di Bandung, pada Mei 2010 silam.

Anas Urbaningrum memang ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.

KPK menyangkakan Anas melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalam kasus ini, KPK tidak hanya membidik penerimaan Anas dalam proyek Hambalang.

Penyidikan KPK melebar aliran dana dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.

Sumber: Tribunnews
Tags
Hambalang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved