Niat Bangun Smelter, Antam Minta Diizinkan Ekspor Bijih Mineral
Tato menjelaskan jika ekspor bijih mineral terus dilanjutkan, hal ini akan sangat membantu arus kas perusahaan-perusahaan tersebut.
WARTA KOTA, JAKARTA - PT Aneka Tambang (ANTAM) (Persero) mendukung penuh kebijakan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2014. Dalam hal ini, ANTAM setuju adanya melarang ekspor bijih mineral dari Indonesia dan wajib melakukan hilirisasi membangun pengolahan dan pemurnian bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK).
Namun Direktur PT ANTAM Tato Miraza berharap bahwa ekspor bijih mineral masih dapat berjalan sampai dengan tahun 2017. Hal ini berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang sedang dalam proses membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian.
"Bijih mineral masih dapat berjalan sampai dengan tahun 2017 bagi perusahaan-perusahaan yang sudah mempunyai fasilitas pengolahan dan pemurnian dan yang sedang membangun fasilitas," ujar Tato, Rabu (15/1/2013).
Tato menjelaskan jika ekspor bijih mineral terus dilanjutkan, hal ini akan sangat membantu arus kas perusahaan-perusahaan tersebut. Dengan kas tersebut, Tato mengatakan perusahaan yang kekurangan anggaran membangun smelter bisa menggunakan untuk membangun dan menyelesaikan fasilitas tersebut.
"Terlebih di tengah rendahnya harga komoditas saat ini," kata Tato.
Sebagai bagian dari rencana antisipasi ANTAM terhadap pelarangan ekspor bijih mineral dari Indonesia, ANTAM menargetkan peningkatan volume penjualan emas menjadi 13,6 ton di tahun 2014, meningkat 66 persen dari target tahun 2013 sebesar 8,2 ton.
ANTAM juga menargetkan peningkatan volume penjualan feronikel di tahun 2014 menjadi sebesar 20.000 ton nikel dalam feronikel (TNi) atau meningkat 11 persen dibandingkan target tahun 2013 sejumlah 18.000 TNi. ANTAM juga menargetkan operasi komersial pabrik Chemical Grade Alumina Tayan sudah dapat dimulai pada akhir semester I tahun 2014.