KPK Tahan Anas Urbaningrum

Keluarga Klaim Anas Masih Tolak Makanan KPK

Keluarga mengatakan bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih menolak mengonsumsi makanan yang diberikan oleh KPK

Editor: Lucky Oktaviano
Warta Kota/Henry Lopulalan
Anas Urbaningrum ditahan KPK 

WARTA KOTA, JAKARTA - Keluarga mengatakan bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih menolak mengonsumsi makanan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mas Anas tirakat (puasa), hanya makan makanan ringan," kata adik Anas, Anna Luthfie, setelah bertemu dengan Anas di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin.

Sebelumnya keluarga Anas mengatakan bahwa mereka akan menyuplai makanan untuk Anas karena mengkhawatirkan keselamatan mantan ketua Himpunan Mahasiswa Islam itu di tahanan sehingga Anas tidak akan mengonsumsi makanan yang disediakan KPK.

Saat mereka mengirimkan makanan kepada Anas pada Jumat-Minggu (10-12 Januari 2014), keluarga masih belum diperbolehkan untuk menjenguk, namun hari ini (13/1) KPK sudah membolehkan Anas dijenguk hanya oleh keluarganya.

"Mas Anas menulis dan mengaji, Alhamdulillah beliau sehat, terima kasih kepada KPK yang sudah menerima makanan kami," tambah Luthfie.

Namun para sahabat Anas antara lain anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa dan mantan anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cilacap Tri Dianto masih belum dibolehkan bertemu Anas.

"Hari ini masih keluarga, hari ini kan baru pertama ya. Jadi ini untuk keluarga inti dulu, baru besok sahabat, teman, semua itu baru bisa jenguk besok," kata Saan saat akan pergi dari gedung KPK.

Ia mengaku akan menjenguk Anas pada Kamis pekan ini.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan juga jamuan dan hiburan. (Antara)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved