PPP Sesalkan Terbitnya Perpres Miras
Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy menyesalkan terbitnya Perpres Minuman beralkohol
Penulis: Sri Handriyatmo Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, PALMERAH - Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy menyesalkan terbitnya Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 6 Desember 2013 lalu.
Terkait Perpres tersebut, dia tegaskan, ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan minuman beralkohol (mihol)berlebihan.
Pasalnya, menurut dia, hal ini sudah nyata korban berjatuhan, baik karena mihol oplosan ataupun overdosis, kenapa perpres ini kembali dihidupkan. "Keppres pengaturan soal ini kan sudah berhasil dibatalkan keberlakuannya oleh MA, seharusnya ini menjadi yurisprudensi atas batal demi hukumnya Perpres 73 ini", ungkap Sekjen PPP .
"Berapa anak bangsa lagi mati atau hilang masa depannya utk memahami tidak dibutuhkannya mihol di negara tropis seperti Indonesia," tutur Ketua Komisi IV DPR.
"PPP memastikan RUU Anti Miras yg merupakan usul inisiatif F-PPP DPR segera disahkan pada masa sidang III tahun 2014 sebelum akhir Maret ini, untuk menghapuskan mihol dari seluruh retailer dan jalanan di Indonesia, dan meletakkan Perpres Miras ini batal demi hukum," tegasnya.