Kasus Hambalang
Pengacara Sarankan Anas Urbaningrum Tidak Hadir
Pengacara Anas menyarankan agar kliennya tidak memenuhi pemanggilan ketiga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/1/2014).
Penulis: | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, KUNINGAN— Carrel Ticualu, penasihat hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyarankan agar kliennya tidak memenuhi pemanggilan ketiga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/1/2014).
Menurut Carrel, sejak awal KPK yang menginginkan Anas Urbaningrum yang berstatus tersangka gratifikasi Hambalang untuk tidak hadir. Itu terlihat dari sikap KPK yang tidak bersedia mengubah surat panggilannya.
"Kalau kami dari penasehat hukum menyarankan tidak usah datang. KPK yang menginginkan bahwa Mas Anas untuk tidak diharapkan hadir dengan tidak mengubah surat panggilannya," kata Carrel saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/1/2014)
Carrel menilai, bila kliennya memenuhi pemanggilan tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depannya. Takut akan memengaruhi lembaga penegak hukum lain. Padahal, sambung Carel, dalam KUHAP surat panggilan harus lengkap dan jelas isinya.
"Yang kasihan masyarakat nantinya, masyarakat nggak tau kasusnya apa cuma disebutkan (kasus) 'dan lain-lain' doang tiba-tiba dipanggil, nggak datang dijemput," ujarnya.