Kasus Hambalang

KPK Hari Ini Minta Tambahan Pasukan Brimob

Komisaris Besar Rikwanto mengakui jika pihaknya telah menerima permintaan pasukan dari KPK hari ini.

Editor: Suprapto

WARTA KOTA, KUNINGAN— Tersangka gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/1/2014). Jika Anas kembali mangkir maka upaya penjemputan paksa akan ditempuh KPK.

"Sesuai SOP, penyidik KPK akan dikawal Brimob untuk menjemput paksa tersangka yang mangkir tiga kali," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengakui jika pihaknya telah menerima permintaan pasukan dari KPK. "Surat permohonannya sudah diterima," kata Rikwanto.

Apakah Anas akan datang ke KPK? Sinyal-sinyal Anas kembali menolak pemeriksaan KPK diberikan penasehat hukumnya Carrel Ticualu. Dia bahkan menyarankan kliennya tetap tak hadiri panggilan karena belum ada penjelasan resmi dari KPK soal surat pemanggilan tersangka Anas.

‎"Kalau kami dari kuasa hukum menyarankan tidak usah datang. Karena KPK yang menginginkan bahwa Mas Anas untuk tidak diharapkan hadir dengan tdak merubah surat panggilannya," kata Carrel di Jakarta, Jumat.

Carel menilai, jika kliennya memenuhi pemanggilan tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia selanjutnya.

Anas dikabarkan memberi keterangan resmi di kediamannya‎ Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, hari ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved