Kamis, 9 April 2026

Ramai Ranjau Paku, Tambal Ban Bakal Dihapus?

Tujuannya: supaya fenomena curang tersebut bisa dihapuskan.

WARTA KOTA, SEMANGGI - Ramai serta maraknya penemuan ranjau paku di beberapa wilayah DKI Jakarta dituding bersumber pada pengusaha tambal ban di sekitar rute jebakan ban itu.

Karena itu, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meninjau ulang izin usaha para pengusaha tambal ban. Tujuannya: supaya fenomena curang tersebut bisa dihapuskan.

"Diketahui kalau lokasi itu (ranjau paku) pasti tidak jauh ada lokasi tukang tambal ban, kami ingin Pemprov DKI meninjau kembali ada izinnya atau tidak. Kalau fungsinya tidak signifikan agar ditinjau kembali," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/1/2014).

Upaya tersebut ungkapnya merupakan langkah lain untuk mengurangi keresahan masyarakat akibat adanya ranjau paku tersebut. Karena, diketahui walau pihaknya bersama komunitas sudah melakukan upaya penyisiran dalam membersihkan ranjau paku, pasti ditemukan kembali paku-paku di lokasi yang sama pada keesokan harinya.

"Walaupun kita dengan komunitas pagi patroli dapat (ranjau paku), tapi sore pasti ada lagi, besok juga begitu dan mengherankan lagi di mana di situ ada ranjau paku, tidak jauh ada tukang tambal ban," ungkapnya.

Tidak hanya sebatas pencegahan saja, pihaknya pun sudah berulang kali berhasil menangkap tangan para pelaku penebar ranjau paku di beberapa wilayah. Namun, karena dikenakan Pasal serta sanksi ringan, menurutnya, kecurangan tersebut akan kembali terulang.

"Terakhir petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial B di Jakpus, pelaku dihakimi massa, dan dibakar motornya. Walaupun tetap disidik dan diproses, pelaku hanya dikenakan pasal ringan karena tidak ada korban yang melapor. Mungkin karena dianggap masyarakat kerugian ringan, sehingga tidak ada yang melaporkan," jelasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved