Kubu Tersangka Anas Geram Terhadap KPK

Kubu Anas Urbaningrum geram terhadap KPK. Dan menuding KPK jangan memberikan pernyataan sesat.

Penulis: | Editor:
Kubu Tersangka Anas Geram Terhadap KPK
tribunnews.com
Tersangkak Hambalang Anas Urbaningrum

WARTA KOTA, KUNINGAN - Carrel Ticualu, Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, meminta agar pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan pernyataan yang sesat untuk menyelesaikan polemik Sprindik Anas.

Pernyataan sesat tersebut yakni mengenai saran Juru Bicara KPK, Johan Budi, agar pihak Anas melakukan praperadilan bila keberatan dengan surat penetapan Anas sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain.

"Surat penetapan tersangka di praperadilkan? Sesat. Bilang ke Johan, tunjukin pasalnya tau peraturannya, dimana itu bisa praperadilan?" kata Carrel di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Menurut Carrel, sebagai Juru Bicara KPK, Johan harus mampu memberi pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat.

Bukan justru menyarankan hal-hal yang menyesatkan.

"JB itu harus memberikan pendidikan yang baik ke masyarakat. Jangan asal jeplak. Itu kan tak bisa di praperadilkan. Mungkin sekolahnya beda saya dengan dia. Baca coba itu KUHAP. Mana bisa itu diajukan praperadilan," kata Carrel.

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved