Kasus Hambalang

Anas Urbaingrum Tunggu Dijemput Paksa KPK

Anas siap jika dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik KPK, asalkan jelas dasar hukumnya.

Editor: Suprapto

WARTA KOTA, KUNINGAN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain-lain, Selasa (7/1/2014). Namun, Anas enggan memenuhi panggilan KPK dengan alasan adanya ketidakjelasan pada proses hukum tersebut.

Atas sikap tersebut, sesuai peraturan berlaku, bisa saja KPK memangil paksa Anas Urbaningrum untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Sebab, Anas sudah dua kali mendapat panggilan, namun tak dapat memenuhinya.

Dikonfirmasi soal jemput paksa tersebut, Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod, menyatakan Anas siap jika dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik KPK. Namun, Ma'mun juga meminta KPK bisa menjelaskan maksud  penetapan tersangka Anas terkait kasus penerimaan hadiah dari 'proyek-proyek lain'.

"Asal jemput paksanya jelas. Mas Anas kan punya hak untuk tidak datang dan itu dijamin undang-undang dan konstitusi. Jadi asal penjemputan paksanya jelas dan ada aturannya dan tidak melanggar hukum dan juga termasuk soal proyek-proyel lainnya, KPK harus menjelaskan hal ini, karena ini penting supaya publik juga tahu," kata Ma'mun di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Ma'mun  datang bersama sejumlah kader PPI untuk memberi tahu kepada penyidik KPK, bahwa Anas tak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini. Hal itu, kata Ma'mun juga akan terus dilakukan, selama KPK tak memberikan penjelasan rinci maksud Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang mencantumkan kalimat "proyek-proyek lain" dalam kasus Anas Urbaningrum.

"Kami di PPI menyoal proyek-proyek lainnya. Ini tidak lazim pada sebuah Sprindik, akan kami tanyakan kepada KPK dan ini harus dipertegas. Kalau Anas tidak dapat penjelasan mengenai proyek- proyek lainnya ini jadi pertimbangan Anas untuk tidak memenuhi panggilan KPK berikutnya," kata Ma'mun.

Anas, kata Ma'mun, memiliki agenda tersendiri di PPI. Namun, karena adanya pemanggilan KPK, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akhirnya memilih untuk tetap berada di rumahnya di Durensawit, Jakarta Timur.

"Kalau sesuai jadwal, hari ini mestinya sampai tanggal 10 ada agenda di Lasem, di Kebumen dan Cilacap, tapi dibatalkan semuanya. Mas Anas posisinya di Duren Sawit," kata Ma'mun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved