Jakarta Bersepeda
Dilarang Naik Mobil, Inilah Kendaraan Wali Kota Jakpus
Besok, semua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang naik kendaraan pribadi untuk menuju ke kantor.
WARTA KOTA, PALMERAH-- Besok, semua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang atau diharamkan naik kendaraan pribadi untuk menuju ke kantor. Mereka dianjurkan naik angkutan umum atau sepeda. Larangan itu tertuang dalam instruk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Wali Kota Jakarta Pusat, Saefullah, mengaku siap menjalankan instruksi gubernur (Ingub) yang mengatur larangan membawa kendaraan pribadi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu. Untuk itu, dirinya lebih memilih menggunakan sepeda untuk menindaklanjuti ingub tersebut.
"Nggak masalah. Rencananya saya akan naik sepeda ke pertemuan dengan gubernur dan kegiatan bersih-bersih Monas untuk membantu UPT Monas," ujar Saefullah, Walikota Jakarta Pusat, Kamis (2/1).
Pihaknya, kata Saefullah, telah mengimbau PNS di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi pada Jumat pertama setiap bulannya. "Melalui Sekretaris Kota telah kita lakukan imbauan agar PNS tidak membawa kendaraan pribadi mulai besok. Kan hanya sebulan sekali, tidak setiap hari," ucapnya.
Dikatakan Saefullah, pihaknya akan menggelar sidak bagi PNS yang masih nekat membawa kendaraan pribadinya pada esok hari. "Karena sudah ada imbauan dan Ingub, bagi yang masih membawa kendaraan akan dikenakan sanksi," tandasnya. (bj/pro)