Minggu, 19 April 2026

Untuk Sementara, Rano Karno Gantikan Posisi Ratu Atut

Restuady juga telah mengirim tim ke Banten terkait pelaksanaan tugas dan wewenang wakil gubernur.

WARTA KOTA, JAKARTA - Wakil Gubernur Provinsi Banten Rano Karno untuk sementara waktu melaksanakan tugas-tugas Gubernur Banten Ratu setelah Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Restuady Daud, tidak ada kekosongan pimpinan di Banten.

"Saat ini undang-undang mengatakan berhalangan atau tidak bisa menjalankan tugas maka wakil gubernur menjalankan tugas-tugas tersebut. Jadi tidak ada kekosongan," ujar Restuady.

Restuady juga telah mengirim tim ke Banten terkait pelaksanaan tugas dan wewenang wakil gubernur.

"Ada beberapa hal yang kita harapkan dilimpahkan Bu Atut selaku gubernur kepada pak Rano Karno selaku wakil gubernur," kata Restuady.

Rano Karno akan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah atau menjadi gubernur jika pengadilan telah mengeluarkan putusan tetap terhadap Ratu Atut.

"Nanti kalau sudah dinonaktifkan atau diberhentikan sementara kemudian baru wakil gubernur akan melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah atau gubernur sampai putusan pengadilan berkekuatan tetap atau in craht," kata dia.

Tags
Ratu Atut
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved